Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

AS Jatuhkan Sanksi pada 9 Hakim ICC, Pernyataan dan Dukungan Internasional Bertolak Belakang

Amerika Serikas menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dan delapan hakim lainnya, sehingga sembilan dari total 18 hakim ICC masuk dalam daftar sanksi AS. Sanksi ini mencakup pembekuan aset dan pembatasan akses ke sistem keuangan AS. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menuduh ICC mengkorup dan terpolitisasi, serta melampaui mandatnya dengan menyelidiki pejabat negara asing. Pemerintahan AS juga menolak kerja sama penuh terhadap ICC terkait dugaan kejahatan perang personel AS.

ICC mengecam sanksi AS sebagai serangan terhadap supremasi hukum dan kemampuan lembaga untuk menegakkan keadilan internasional. Belanda, sebagai negara tempat ICC berkedudukan, menyatakan tidak setuju dengan sanksi tersebut dan menegaskan dukungannya terhadap lembaga tersebut. Uni Eropa dan para pakar hukum juga mendukung ICC, menekankan pentingnya kebebasan dan independensi lembaga dalam menyelidiki kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan sejak didirikan pada 2002.

Perbedaan muncul terkait jumlah hakim yang disanksi. VOI melaporkan bahwa sembilan dari 18 hakim ICC termasuk dalam daftar sanksi AS, sementara Detik.com hanya menyebutkan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan jaksa Abdoulaye Seye. Selain itu, Detik.com menekankan ancaman pembatasan visa staf ICC sebagai bagian dari tekanan AS, yang tidak dijelaskan secara rinci oleh VOI. Tekanan AS diperkirakan dapat menimbulkan efek pendingin terhadap penyelidikan yang melibatkan warga AS.

Menurut tiap media