Kenapa AS Menekan Mahkamah Pidana Internasional?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyerang International Criminal Court (ICC) pada 18 Agustus 2024, menyebutnya korup dan dipolitisasi. Ia mengumumkan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan jaksa Abdoulaye Seye, termasuk pembekuan aset di AS. AS tidak menjadi anggota ICC, yang berbasis di Den Haag, Belanda, dan memiliki 125 negara anggota. Rubio mengancam membongkar ICC sedikit demi sedikit dengan pembatasan visa staf dan sanksi tambahan. ICC telah berupaya menuntut kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan sejak 2002. Uni Eropa dan pakar hukum mendukung ICC, menyebutnya penting untuk menegakkan hukum internasional. Namun, adanya tekanan AS dapat menimbulkan efek pendingin (chilling effect) terhadap penyelidikan yang melibatkan warga AS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 12.45
AS Sanksi Ketua ICC Tomoko Akane, 9 dari 18 Hakim Kini Masuk Daftar
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 17.37
Iran Sudah Babak Belur Dihajar Amerika, tetapi Mengklaim Punya Senjata Rahasia
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.20
Trump Beraksi Lagi, Kini Hukum Presiden Mahkamah Pidana Internasional
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.01
Ganti Strategi, Amerika Pilih Mencekik Iran ketimbang Buang Waktu di Meja Perundingan
Berita terkait
AS Sanksi Presiden ICC Tomoko Akane, Mahkamah Penerbit Surat Tangkap Netanyahu
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 08.35
AS: Selamat Hari Kemerdekaan ke-81 Indonesia
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 08.34
6 Syarat Ini Diminta Iran dari Trump untuk Buka Selat Hormuz
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.14
Iran Tuntut AS Penuhi 5 Syarat Agar Selat Hormuz Dibuka Lagi
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 22.14