Kenapa AS Menekan Mahkamah Pidana Internasional?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyerang International Criminal Court (ICC) pada 18 Agustus 2024, menyebutnya korup dan dipolitisasi. Ia mengumumkan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan jaksa Abdoulaye Seye, termasuk pembekuan aset di AS. AS tidak menjadi anggota ICC, yang berbasis di Den Haag, Belanda, dan memiliki 125 negara anggota. Rubio mengancam membongkar ICC sedikit demi sedikit dengan pembatasan visa staf dan sanksi tambahan. ICC telah berupaya menuntut kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan sejak 2002. Uni Eropa dan pakar hukum mendukung ICC, menyebutnya penting untuk menegakkan hukum internasional. Namun, adanya tekanan AS dapat menimbulkan efek pendingin (chilling effect) terhadap penyelidikan yang melibatkan warga AS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 12.45
AS Sanksi Ketua ICC Tomoko Akane, 9 dari 18 Hakim Kini Masuk Daftar
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 15.15
Presiden: Posisi Iran Kuat dan Bermartabat di Mata Dunia
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 13.32
Iran Sebut Perang Ekonomi AS Resep Kembali ke Kolonialisme
ANTARA News · 22 Agustus 2026 pukul 12.26
Iran sebut sanksi ekonomi baru AS pasti gagal
Berita terkait
Jepang Tegaskan Sanksi AS terhadap Ketua ICC Tak Sejalan dengan Sikap Tokyo
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 12.55
Irak dan AS Capai Kesepakatan, Maskapai Iran Boleh Terbang ke Kota Suci Najaf
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 04.25
Iran Serukan Warga AS Turun ke Jalan, Sebut Perang Trump Gagal
Detik.com · 30 September 2026 pukul 18.20
AS Larang Semua Maskapainya, Iran Mengadu ke PBB
Detik.com · 29 September 2026 pukul 13.49