AS Sanksi Presiden ICC atas Penyelidikan Netanyahu di Gaza
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara senior Abdoulaye Seye pada 18 Agustus 2024. Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengumumkan sanksi melalui platform X, dengan alasan melindungi warga AS dari yurisdiksi ICC yang disebut "pengadilan palsu". Sanksi mencakup larangan masuk ke wilayah AS dan pembatasan transaksi keuangan. ICC mengutuk keputusan tersebut sebagai ancaman terhadap supremasi hukum internasional. Langkah ini berkaitan dengan penyelidikan ICC terhadap Israel, termasuk surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza. AS dan Israel tidak meratifikasi Statuta Roma, sehingga tidak terikat kewajiban ICC. Di dalam negeri, kebijakan ini memicu kontroversi, dengan gugatan dari koalisi HAM AS dan survei menunjukkan 49% pendukung pelaksanaan perintah penangkapan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
AS Sanksi Presiden ICC Tomoko Akane, Mahkamah Penerbit Surat Tangkap Netanyahu
19 Agustus 2026 pukul 08.35 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
AS Jatuhkan Sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane
19 Agustus 2026 pukul 10.00 · Baca aslinya ↗