AS Sanksi Presiden ICC Tomoko Akane, Mahkamah Penerbit Surat Tangkap Netanyahu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap presiden International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag, Tomoko Akane, serta jaksa senior Abdoulaye Seye. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Selasa (18/8) dan merupakan eskalasi terbaru pemerintahan Donald Trump dalam kampanyenya melawan ICC. Sanksi ini diberdasarkan pada keputusan eksekutif Trump yang mengizinkan pemberian sanksi terhadap anggota ICC yang terlibat dalam penyelidikan atau penahanan terhadap pejabat yang tidak mengakui yurisdiksi ICC. Akane dan Seye terlibat dalam upaya penuntutan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant terkait dugaan kejahatan perang di Gaza. ICC mengecam sanksi tersebut, menyatakan bahwa ancaman terhadap para hakim dan jaksa merusak supremasi hukum internasional. Belanda sebagai tuan rumah ICC menyatakan tidak mendukung sanksi AS dan mengundong Akane untuk membahas dukungan yang berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.00
AS Jatuhkan Sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 18.28
AS Gunakan Strategi Anaconda untuk Lumpuhkan Iran
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.00
Kenapa AS Menekan Mahkamah Pidana Internasional?
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.20
Trump Beraksi Lagi, Kini Hukum Presiden Mahkamah Pidana Internasional
Berita terkait
5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.58
Netanyahu Ngaku Sudah Wanti-wanti Inggris soal Rencana Iran Serang Pangkalan AS
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 00.13
Eks Dubes Peringatkan Sanksi Bisa Melanda Israel
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 10.21
Diburu Erdogan via Interpol, Netanyahu Balas Serang lewat ICC
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 14.53