ATSI dan Bisyron Wahyudi Berbeda Soal Dampak dan Siapan Implementasi MNP di MK
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Gugatan penerapan Mobile Number Portability (MNP) atau ganti operator tanpa ubah nomor HP ditinjukkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Bisyron Wahyudi atas ketiadaan jaminan hukum dalam UU Telekomunikasi. Menurutnya, nomor HP kini berperan sebagai identitas digital untuk autentikasi akun, layanan keuangan, dan OTP, sehingga ketiadaan MNP memberikan beban biaya dan risiko teknis bagi pengguna yang ingin beralih operator.
ATSI menanggapi gugatan tersebut dengan memperingatkan dampak besar bagi industri telekomunikasi jika gugatan dikabulkan. Mereka menjelaskan bahwa struktur penomoran Indonesia yang menggunakan Network Destination Code (NDC) membutuhkan perubahan mekanisme yang menyeluruh, termasuk perombakan arsitektur teknologi, regulasi, investasi besar, dan sosialisasi luas yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. ATSI memperkirakan implementasi MNP membutuhkan waktu 3-4 tahun.
Perbedaan muncul terkait data subscriber. ATSI menyatakan bahwa data pendaftar nomor HP belum konsisten sebelum 2017 karena tidak wajib registrasi, kemudian beralih ke penggunaan NIK/KK pada 2017, dan akhirnya ke biometrik pada 2023. Oleh karena itu, semua operator harus serap data ke pusat data bersama untuk memastikan keamanan dan keandalan sistem MNP yang nantinya memerlukan sistem terpusat berupa clearing house.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Operator Ungkap Dampak Besar Jika Gugatan Nomor HP Terkabul
29 September 2026 pukul 17.50 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
ATSI Respons Gugatan Nomor HP Tetap Meski Ganti Operator di MK
29 September 2026 pukul 18.14 · Baca aslinya ↗