Operator Ungkap Dampak Besar Jika Gugatan Nomor HP Terkabul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

ATSI memperingatkan dampak besar bagi industri telekomunikasi jika gugatan penerapan Mobile Number Portability (MNP) atau ganti operator tanpa ubah nomor HP dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kendala utama terletak pada struktur penomoran Indonesia yang menggunakan Network Destination Code (NDC) untuk identifikasi jaringan, sehingga perubahan mekanisme memerlukan perombakan arsitektur teknologi, regulasi, investasi besar, serta sosialisasi luas yang memakan waktu bertahun-tahun.
Di sisi lain, pemohon gugatan, Bisyron Wahyudi, menilai ketiadaan jaminan hukum MNP dalam UU Telekomunikasi merugikan konsumen. Nomor HP kini berfungsi sebagai identitas digital untuk autentikasi akun, layanan keuangan, dan OTP. Tanpa MNP, pengguna terbebani biaya dan risiko teknis saat berpindah operator, seperti harus memperbarui seluruh akun digital dan menginformasikan perubahan nomor kepada relasi serta mitra bisnis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 18.14
ATSI Respons Gugatan Nomor HP Tetap Meski Ganti Operator di MK
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 09.38
ATSI Siapkan Terobosan soal Kuota Internet Hangus, Begini Rencananya
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 09.20
Warga Minta Nomor Sama Walau Ganti Operator, RI Bakal Berubah Total
Berita terkait
Gugatan Ganti Operator Tanpa Ubah Nomor HP, Ini Tantangannya
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.50
Saran XLSmart Soal Nomor HP Tetap Sama Meski Ganti Operator
Detik.com · 16 September 2026 pukul 11.45
Ganti Operator Tak Perlu Ganti Nomor HP, Menkomdigi Buka Suara
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.30
Asal Usul Nomor HP Tetap Sama Meski Ganti Operator yang Digugat ke MK
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.15