Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Australia Perketat Kebijakan Migrasi, Visa WHV dan Pelajar Dampak Perubahan

Australia mengumumkan perubahan kebijakan migrasi yang memengaruhi visa Working Holiday Visa (WHV), visa pelajar, dan visa turis. Bagi peserta WHV, termasuk dari Indonesia, pengajuan visa tahun kedua dan ketiga kini menggunakan sistem ballot. Kuota visa tahun kedua diturunkan dari 57.000 menjadi 45.000, sementara kuota tahun ketiga hanya tersedia 5.000 tempat. Syarat baru memerlukan penyelesaian 88 hari kerja di wilayah regional untuk tahun kedua, dan enam bulan untuk tahun ketiga. Pemerintah memprioritaskan pekerja di sektor pertanian, konstruksi, perikanan, dan mengajar.

Visa turis tidak dapat memperpanjang izin tinggal (No Further Stay), dan pemerintah akan menindak pelanggaran praktik berganti-ganti visa dengan penahanan dan pemulangan. Pelajar dari ASEAN, termasuk Indonesia, diperbolehkan membawa keluarga. Menteri Dalam Negeri Tony Burke menyatakan bahwa langkah ini bertujuan mengatur arus migrasi dan mencegah penyalahgunaan perpindahan visa untuk menetap lebih lama.

Perbedaan melapangan: Detik.com melaporkan kuota tahun ketiga sebanyak 5.000 tempat, sementara JPNN.com tidak menyebutkan kuota tahun ketiga. Detik.com juga menyebutkan syarat enam bulan kerja untuk tahun ketiga, yang tidak disebutkan oleh JPNN.com.

Menurut tiap media