Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Peserta WHV Termasuk dari RI Paling Terdampak Perubahan Migrasi Australia

Australia mengumumkan perubahan kebijakan migrasi untuk Working Holiday Visa (WHV) dan visa pelajar. WHV harus mengikuti sistem ballot untuk visa tahun kedua (kuota 45.000) dan ketiga (hanya 5.000 tempat), dengan syarat menyelesaikan 88 hari kerja di wilayah regional untuk tahun kedua dan enam bulan untuk ketiga. Pemerintah memprioritaskan pekerja di bidang pertanian, konstruksi, perikanan, dan mengajar. Visa turis tidak dapat memperpanjang izin tinggal (No Further Stay). Pelajar dari ASEAN termasuk Indonesia dapat membawa keluarga. Pemerintah menindak praktik berganti-ganti visa dan akan menahan serta memulangkan pendatang yang melebihi masa berlaku visa.

Berita terkait