Peserta WHV Termasuk dari RI Paling Terdampak Perubahan Migrasi Australia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Australia mengumumkan perubahan kebijakan migrasi untuk Working Holiday Visa (WHV) dan visa pelajar. WHV harus mengikuti sistem ballot untuk visa tahun kedua (kuota 45.000) dan ketiga (hanya 5.000 tempat), dengan syarat menyelesaikan 88 hari kerja di wilayah regional untuk tahun kedua dan enam bulan untuk ketiga. Pemerintah memprioritaskan pekerja di bidang pertanian, konstruksi, perikanan, dan mengajar. Visa turis tidak dapat memperpanjang izin tinggal (No Further Stay). Pelajar dari ASEAN termasuk Indonesia dapat membawa keluarga. Pemerintah menindak praktik berganti-ganti visa dan akan menahan serta memulangkan pendatang yang melebihi masa berlaku visa.
Bagikan
Berita terkait
Sempat Tertunda karena Visa, Pandji Pragiwaksono Lanjutkan Turnya di Australia
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 21.12
Proses WHV Diperlambat, Petani dan Pebisnis Australia Jadi Khawatir
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.13
Dilarang Main Medsos, 81% Remaja Australia Tetap Bisa Online
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 08.19
Imigrasi RI Tegaskan Bebas Visa Kunjungan Diperketat demi Turis WNA Berkualitas
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 12.53