Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Baleg dan DPRD DKI Bahas Revisi UU DKJ, Usulkan Penambahan Kursi DPRD hingga 220

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPRD DKI Jakarta menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai prioritas Prolegnas 2027. DPRD DKI mengusulkan perubahan pada Pasal 11 ayat 3 UU DKJ serta penambahan jumlah kursi DPRD dari 106 menjadi 180 hingga 220 kursi. Usulan ini bertujuan agar rasio representasi satu kursi mencakup 50.000 hingga 60.000 penduduk, menggantikan rasio saat ini yang lebih dari satu kursi per 100.000 penduduk. DPRD DKI juga meminta agar ketentuan khusus jumlah anggota DPRD Jakarta dikembalikan seperti ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan maksimal 125% dari jumlah kursi berdasarkan kategori penduduk.

Alasan utama usulan ini adalah struktur pemerintahan DKI Jakarta yang tidak memiliki DPRD kabupaten atau kota, berbeda dengan provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten. Dengan demografi sekitar 11 juta penduduk, DPRD DKI perlu menanggung beban representasi yang lebih besar untuk menghadapi kompleksitas perkotaan seperti transportasi, banjir, tata ruang, dan perumahan. DPRD DKI menekankan pentingnya mencerminkan kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara dalam pengaturan jumlah kursi DPRD provinsi.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan perlu menyederhanakan banyaknya undang-undang di Indonesia untuk menghindari benturan peraturan. Ia mendukung pendekatan fast track seperti omnibus law untuk menggabungkan regulasi sektor kesehatan dan ketenagakerjaan. Bob Hasan juga menanyakan mengapa tidak membentuk DPRD kabupaten atau kota di Jakarta, tetapi DPRD DKI menyatakan terbuka terhadap opsi tersebut. Proses revisi ini bertujuan meningkatkan efisiensi legislatif dan mengharmonisasi peraturan perundang-undangan. DPRD DKI berkomitmen untuk kolaborasi dengan DPR RI dalam menyelesaikan usulan revisi tersebut.

Menurut tiap media