Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Rapat di Baleg, DPRD DKI Usul Tambah Kursi Jadi 180-220, Minta UU DKJ Direvisi

DPRD DKI Jakarta mengusulkan penambahan jumlah kursi DPRD dari 106 menjadi 180-220 kursi dalam rapat RDPU Baleg DPR RI. Usulan ini disampaikan untuk memajukan rasio representasi satu kursi per 50.000-60.000 penduduk, menggantikan rasio saat ini yang lebih dari satu kursi per 100.000 penduduk. DPRD DKI meminta revisi Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2024 agar kembali memberikan ketentuan khusus jumlah anggota DPRD Jakarta, seperti ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan maksimal 125% dari jumlah kursi berdasarkan kategori penduduk.

Alasan utama usulan ini adalah kekhususan struktur pemerintahan DKI Jakarta yang tidak memiliki DPRD kabupaten/kota, berbeda dengan provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten yang memiliki DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demografi sekitar 11 juta penduduk, DPRD DKI perlu menanggung beban representasi yang lebih besar untuk menghadapi kompleksitas perkotaan seperti transportasi, banjir, tata ruang, dan perumahan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menanyakan mengapa tidak membentuk DPRD kabupaten/kota di Jakarta, tetapi DPRD DKI menyatakan terbuka terhadap opsi tersebut. Namun, DPRD DKI menekankan pentingnya mencerminkan kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara dalam pengaturan jumlah kursi DPRD provinsi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait