Baleg DPR Bahas RUU Satu Data Indonesia untuk Tata Kelola Data Nasional
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Baleg DPR RI membahas RUU Satu Data Indonesia pada 23 September 2026 di Jakarta. RUU ini bertujuan memperkuat landasan hukum pengelolaan data nasional agar data negara tidak sekadar menjadi arsip, melainkan menjadi rujukan tunggal dan dasar perencanaan kebijakan publik yang efektif bagi masyarakat.
Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai persoalan, termasuk ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, data tidak sinkron, serta pemborosan keuangan. Detik.com menyebutkan terdapat enam persoalan mendasar, sementara kumparan menambahkan bahwa fragmentasi data menyebabkan bantuan sosial tidak tepat sasaran dan menilai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 kurang kuat dalam mewajibkan integrasi data lintas instansi.
RUU ini menekankan integrasi daripada sentralisasi, di mana produsen data tetap bertanggung jawab atas datanya namun menggunakan standar dan bahasa yang sama. Sturman Panjaitan menegaskan bahwa permasalahan tata kelola data ini merupakan isu keadilan, bukan sekadar masalah teknis administrasi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Baleg DPR: RUU Satu Data untuk Tangani Dokumen Negara Tak Cuma Jadi Arsip
23 September 2026 pukul 12.56 · Baca aslinya ↗
kumparan
RUU Satu Data, Baleg DPR Ingin Data Tak Hanya Jadi Tumpukan Arsip
23 September 2026 pukul 13.21 · Baca aslinya ↗