Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg DPR Bahas RUU Satu Data Indonesia untuk Tata Kelola Data Nasional

Baleg DPR RI membahas RUU Satu Data Indonesia pada 23 September 2026 di Jakarta. RUU ini bertujuan memperkuat landasan hukum pengelolaan data nasional agar data negara tidak sekadar menjadi arsip, melainkan menjadi rujukan tunggal dan dasar perencanaan kebijakan publik yang efektif bagi masyarakat.

Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai persoalan, termasuk ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, data tidak sinkron, serta pemborosan keuangan. Detik.com menyebutkan terdapat enam persoalan mendasar, sementara kumparan menambahkan bahwa fragmentasi data menyebabkan bantuan sosial tidak tepat sasaran dan menilai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 kurang kuat dalam mewajibkan integrasi data lintas instansi.

RUU ini menekankan integrasi daripada sentralisasi, di mana produsen data tetap bertanggung jawab atas datanya namun menggunakan standar dan bahasa yang sama. Sturman Panjaitan menegaskan bahwa permasalahan tata kelola data ini merupakan isu keadilan, bukan sekadar masalah teknis administrasi.

Menurut tiap media