RUU Satu Data, Baleg DPR Ingin Data Tak Hanya Jadi Tumpukan Arsip
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Baleg DPR RI sedang menyusun RUU Satu Data Indonesia untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional. Tujuannya agar data negara tidak sekadar menjadi arsip, melainkan menjadi rujukan tunggal dalam perencanaan kebijakan publik yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah fragmentasi data, ego sektoral, dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi yang menyebabkan pemborosan anggaran serta bantuan sosial tidak tepat sasaran. Saat ini, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dinilai kurang kuat dalam mewajibkan integrasi data lintas instansi.
RUU ini menekankan integrasi, bukan sentralisasi. Setiap produsen data tetap memegang tanggung jawab masing-masing, namun negara memastikan seluruh data memiliki standar dan bahasa yang sama untuk menghindari ketidaksinkronan informasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.56
Baleg DPR: RUU Satu Data untuk Tangani Dokumen Negara Tak Cuma Jadi Arsip
Berita terkait
DPR Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 22.45
RUU Satu Data Indonesia Jadi Fondasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
Detik.com · 9 September 2026 pukul 13.00
Korupsi Kepala Daerah Berulang, DPR Cari Solusi dari Hulu ke Hilir
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 13.25
RUU Satu Data Indonesia Ditargetkan Sah Jadi UU Pekan Depan
Detik.com · 23 September 2026 pukul 14.15