Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Satu Data, Baleg DPR Ingin Data Tak Hanya Jadi Tumpukan Arsip

Baleg DPR RI sedang menyusun RUU Satu Data Indonesia untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional. Tujuannya agar data negara tidak sekadar menjadi arsip, melainkan menjadi rujukan tunggal dalam perencanaan kebijakan publik yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah fragmentasi data, ego sektoral, dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi yang menyebabkan pemborosan anggaran serta bantuan sosial tidak tepat sasaran. Saat ini, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dinilai kurang kuat dalam mewajibkan integrasi data lintas instansi.

RUU ini menekankan integrasi, bukan sentralisasi. Setiap produsen data tetap memegang tanggung jawab masing-masing, namun negara memastikan seluruh data memiliki standar dan bahasa yang sama untuk menghindari ketidaksinkronan informasi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait