Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg DPR: RUU Satu Data untuk Tangani Dokumen Negara Tak Cuma Jadi Arsip

Baleg DPR RI dalam rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU Satu Data Indonesia di Jakarta pada 23 September 2026. RUU ini dirancang untuk mengatasi enam persoalan mendasar tata kelola data nasional: ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, data tidak sinkron, pemborosan keuangan, ketimpangan peran pusat-luar, serta landasan hukum yang tidak memadai. Dengan RUU, diharapkan data negara tidak hanya menjadi arsip, tetapi menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif. Sturman Panjaitan menekankan bahwa masalah ini merupakan isu keadilan, bukan sekadar teknis administrasi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait