Baleg DPR: RUU Satu Data untuk Tangani Dokumen Negara Tak Cuma Jadi Arsip
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Baleg DPR RI dalam rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU Satu Data Indonesia di Jakarta pada 23 September 2026. RUU ini dirancang untuk mengatasi enam persoalan mendasar tata kelola data nasional: ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, data tidak sinkron, pemborosan keuangan, ketimpangan peran pusat-luar, serta landasan hukum yang tidak memadai. Dengan RUU, diharapkan data negara tidak hanya menjadi arsip, tetapi menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif. Sturman Panjaitan menekankan bahwa masalah ini merupakan isu keadilan, bukan sekadar teknis administrasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 September 2026 pukul 13.21
RUU Satu Data, Baleg DPR Ingin Data Tak Hanya Jadi Tumpukan Arsip
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.46
RUU Reforma Agraria: Badan Baru 'BRAN' Bisa Ganti Nama, Tergantung Presiden
Berita terkait
RUU Satu Data Indonesia Jadi Fondasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
Detik.com · 9 September 2026 pukul 13.00
RUU Satu Data Indonesia, Yusril Singgung Kepastian Hukum Bagi Swasta
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 09.30
FOTO: Upaya Warga saat Desil Melenceng dari Realita
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 21.45
Yusril minta RUU Satu Data beri kepastian bagi dunia usaha
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 21.07