Baleg DPR dan Pemerintah Bahas RUU Hak Cipta dengan Target Rampung 17 Desember 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Baleg DPR dan pemerintah mengadakan rapat di Jakarta pada 6 Oktober untuk membahas RUU Hak Cipta. Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menjelaskan RUU ini mencakup 10 pasal utama, termasuk hak cipta, hak ekonomi, ciptaan AI, hingga lisensi-royalti. RUU ini disusun selaras dengan Pasal 28C dan 28G UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 84 PUU 21/2023 guna melindungi pencipta dan memperkuat industri kreatif.
Kedua pihak sepakat RUU Hak Cipta selesai paling lambat 17 Desember 2026. Terdapat perbedaan pencatatan tahun pelaksanaan rapat, di mana Detik.com menyebutkan 6 Oktober 2026, sementara kumparan menyebutkan 6 Oktober 2024. Rencana awal pembahasan DIM pada 7 Oktober ditunda karena Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej harus menghadiri sidang WIPO di Bali pada 7-10 Oktober. Bob Hasan menyetujui penundaan tersebut dengan target akhir tetap pada 17 Desember 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Baleg DPR Rapat dengan Pemerintah Bahas Royalti-Lisensi di RUU Hak Cipta
6 Oktober 2026 pukul 15.09 · Baca aslinya ↗
Baleg DPR Pastikan RUU Hak Cipta Rampung 17 Desember 2026
6 Oktober 2026 pukul 15.20 · Baca aslinya ↗
kumparan
Baleg DPR Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Paling Lambat 17 Desember 2026
6 Oktober 2026 pukul 18.01 · Baca aslinya ↗