Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Baleg DPR Rapat dengan Pemerintah Bahas Royalti-Lisensi di RUU Hak Cipta

Baleg DPR rapat dengan pemerintah di Jakarta pada Selasa (6/10/2026) membahas RUU Hak Cipta. Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg dan Ketua Panja RUU, menyampaikan RUU ini mencakup 10 pasal utama: hak cipta, hak terkait, hak ekonomi, ciptaan AI, fair use, masa berlaku, lisensi-royalti, sengketa, pidana, dan ketentuan umum. RUU selaras dengan Pasal 28C dan 28G UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 84 PUU 21/2023. Tujuannya melindungi pencipta, memperkuat industri kreatif, dan mencegah pelanggaran hak cipta secara adil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait