Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg DPR Sahkan RUU Reforma Agraria untuk Atasi Konflik Tanah dan Sejahterakan Petani

Badan Legislasi DPR RI mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai inisiatif DPR pada 9 September. RUU ini bertujuan menyelesaikan konflik tanah struktural dengan mengoreksi struktur penguasaan, mengurangi ketimpangan kepemilikan, serta meninjau kembali izin bermasalah. Muhammad Khozin menekankan bahwa mediasi saja tidak cukup, sehingga negara harus berani mengoreksi kebijakan yang melahirkan ketidakadilan dan mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak.

Selain penyelesaian sengketa, RUU ini fokus mengangkat kesejahteraan petani gurem melalui redistribusi tanah bagi masyarakat tuna lahan. Penerima redistribusi, yang mencakup petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal, akan mendapatkan dukungan ekonomi dan pengembangan. RUU juga mengatur perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah serta pengawasan ketat terhadap konsentrasi ulang tanah melalui pemantauan pengalihan kepemilikan dan pemecahan badan usaha.

Menurut tiap media