Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg DPR: RUU Reforma Agraria Atasi Konflik Tanah dan Sejahterakan Petani Gurem

Badan Legislasi DPR RI Muhammad Khozin menyatakan RUU Reforma Agraria akan menjadi dasar menyelesaikan konflik tanah dan sejahterakan petani gurem. RUU ini mengatur redistribusi tanah, penyelesaian sengketa, perlindungan hak petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok marjinal. Khozin menekankan koreksi struktur penguasaan tanah yang timpang untuk mengatasi konflik agraria struktural yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui mediasi. RUU juga mengatur rehabilitasi hak atas tanah, dukungan ekonomi bagi penerima redistribusi, serta perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah. Negara dapat meninjau kembali izin yang bermasalah, mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak, serta memulihkan penghidupan masyarakat terdampak. Pengamanan terhadap konsentrasi ulang tanah termasuk pengawasan pengalihan, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, dan pemecahan badan usaha. Prioritas penerima adalah petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan, serta korban konflik agraria.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait