Baleg DPR: RUU Reforma Agraria Atasi Konflik Tanah dan Sejahterakan Petani Gurem
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Legislasi DPR RI Muhammad Khozin menyatakan RUU Reforma Agraria akan menjadi dasar menyelesaikan konflik tanah dan sejahterakan petani gurem. RUU ini mengatur redistribusi tanah, penyelesaian sengketa, perlindungan hak petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok marjinal. Khozin menekankan koreksi struktur penguasaan tanah yang timpang untuk mengatasi konflik agraria struktural yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui mediasi. RUU juga mengatur rehabilitasi hak atas tanah, dukungan ekonomi bagi penerima redistribusi, serta perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah. Negara dapat meninjau kembali izin yang bermasalah, mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak, serta memulihkan penghidupan masyarakat terdampak. Pengamanan terhadap konsentrasi ulang tanah termasuk pengawasan pengalihan, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, dan pemecahan badan usaha. Prioritas penerima adalah petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan, serta korban konflik agraria.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 9 September 2026 pukul 15.22
Baleg DPR: RUU Reforma Agraria Tak Hanya Selesaikan Konflik Tanah, Tapi Juga Angkat Petani Gurem
VOI · 9 September 2026 pukul 22.00
Wakil Ketua MPR: Reforma Agraria Tak Cukup Sekadar Sertifikasi Tanah
Detik.com · 9 September 2026 pukul 20.58
Lestari Moerdijat Sebut Reforma Agraria Bukan Sekedar Sertifikasi
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.29
RUU Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Kesejahteraan Rakyat
Berita terkait
Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Bakal Atur Badan di Bawah Presiden
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.36
RUU Reforma Agraria, Muncul Usulan Sanksi bagi Penjual dan Pembeli Redistribusi Tanah
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 13.19
BRAN Diminta Tak Dobel Kewenangan: Punya Legal Standing-Perlu Pengadilan Agraria
kumparan · 10 September 2026 pukul 14.08
Baleg: Badan Baru BRAN Bersifat Ad Hoc, Berakhir Jika Konflik Agraria Tuntas
kumparan · 10 September 2026 pukul 12.39