Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg DPR: RUU Reforma Agraria Tak Hanya Selesaikan Konflik Tanah, Tapi Juga Angkat Petani Gurem

RUU Reforma Agraria disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 9 September. RUU ini menyelesaikan konflik tanah dengan mengkoreksi struktur penguasaan, mengurangi ketimpangan kepemilikan, serta melindungi hak petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya. Khozin menyatakan banyak perkara lahir dari keputusan negara, tumpang tindih izin, penguasaan tanah besar, tidak dipenuhinya kewajiban konsesi, atau belum diakuinya wilayah adat. RUU memberikan dasar untuk mengoreksi keputusan dan struktur penguasaan yang menjadi sumber konflik. Penyelesaian konflik tidak cukup dengan mediasi, negara harus berani mengoreksi kebijakan yang melahirkan ketidakadilan. RUU juga mengangkat petani gurem dengan redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki atau tuna lahan, serta memastikan penerima mendapat dukungan ekonomi dan pengembangan. Fokus pada legalisasi lahan sempit, penghidupan petani gurem yang lebih layak, dan pengawasan konsentrasi ulang tanah. Harapan: ketimpangan tanah menurun, konflik struktural selesai, petani gurem naik menjadi petani berkelanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait