Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk Dibawa ke Paripurna

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. RUU ini mengatur penetapan lokasi prioritas, restitusi, redistribusi, serta penataan dan pembatasan penguasaan tanah melalui batas minimum dan maksimum. Subjek reforma agraria mencakup masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin, petani penggarap, buruh tani, nelayan, orang perorangan, dan kelompok masyarakat.

RUU ini mengamanatkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, dengan pendanaan dari APBN. Terdapat perbedaan detail mengenai pengawasan; kumparan menyebutkan pembentukan Dewan Pengawas BRAN dan kewajiban pelaporan berkala kepada Presiden serta DPR, sementara Detik.com tidak mencantumkan informasi tersebut.

Menurut tiap media