Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Bakal Atur Badan di Bawah Presiden

Badan Legislasi DPR menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat pleno pada Senin (7/9). RUU tersebut berisi 16 bab dan 70 pasal, mencakup pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berkedudukan di bawah Presiden. BRAN bertugas perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, serta melaporkan ke Presiden dan DPR secara berkala. Untuk akuntabilitas, dibentuk Dewan Pengawas BRAN. Laporan BRAN dibebankan pada APBN. Subjek reforma agraria meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, dan masyarakat adat, dengan hak dan kewajiban yang diatur. RUU juga mengatur penyelesaian konflik agraria, restitusi, redistribusi tanah, serta penataan dan pengendalian tanah melalui batas minimum dan maksimum penguasaan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait