Baleg Setuju RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR dan akan membawanya ke paripurna untuk pengesahan lebih lanjut. RUU yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal ini merupakan pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah sesuai UU No. 5 Tahun 1960. RUU ini mengatur penetapan lokasi prioritas reforma agraria, restitusi tanah, dan pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. RUU juga mencakup pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Pendanaan BRAN akan dibebankan ke APBN, dan RUU mengatur penataan serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.36
Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Bakal Atur Badan di Bawah Presiden
Berita terkait
Muncul Usulan Badan Reforma Agraria Nasional di Baleg DPR, Diisi 3 Pimpinan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 21.23
RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas 2026, KPA Titip Pesan Ini ke DPR
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 09.10
Bakal Ada Pungutan Dana Migas, Begini Bocoran Skemanya
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.40
Legislator Diskusikan Urgensi RUU Penangkal Spionase, Ini yang Dibahas
Detik.com · 3 September 2026 pukul 12.58