Bank Wajib Jalankan Perintah APH, OJK Diminta Panduan Teknis Rinci
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadana, menyatakan bahwa bank tidak memiliki ruang untuk menolak perintah resmi aparat penegak hukung (APH) terkait penyidikan kejahatan keuangan. Bank wajib menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, namun berhak memverifikasi keabsahan syarat administrasi sebelum mengeksekusi. Jika bank menolak, manajemen berisiko dikenai sanksi pidana. Handi mendesak OJK menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci untuk membedakan kewajiban hukum dengan kewenangan pemeriksaan kepatuhan.
Menurut Warta Ekonomi, Handi menambahkan bahwa perintah penundaan transaksi diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK 8/2023, sebagaimana diterapkan pada rekening Bank Mandiri yang ditentukan sementara berdasarkan informasi yang diterima OJK. JPNN.com menyebutkan bahwa bank berhak memverifikasi keabsahan syarat administrasi secara prosedural, sementara Warta Ekonomi menekankan pada kemampuan bank untuk memverifikasi keabsahan persyaratan administratif.
Kedua sumber tidak menyebutkan perbedaan signifikan dalam klaim utama, namun JPNN.com menekankan pada risiko sanksi pidana jika bank menolak, sementara Warta Ekonomi lebih fokus pada kerangka hukum yang mengatur perintah tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Handi Risza: Bank Wajib Jalankan Perintah APH
26 Agustus 2026 pukul 14.19 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Akademisi sebut Bank Wajib Jalankan Perintah Resmi APH
26 Agustus 2026 pukul 15.17 · Baca aslinya ↗