Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Handi Risza: Bank Wajib Jalankan Perintah APH

Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadana, menyatakan bank tidak memiliki ruang untuk menolak perintah resmi aparat penegak hukum (APH) sekaligus tidak ada diskresi untuk menolak. Bank wajib menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH terkait penyidikan kejahatan keuangan. Namun, bank berhak memverifikasi keabsahan syarat administrasi sebelum mengeksekusi perintah. Jika bank menolak, manajemen berisiko dikenai sanksi pidana. Handi mendesak OJK menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci untuk membedakan kewajiban hukum dengan kewenangan pemeriksaan kepatuhan, serta memberikan klasifikasi kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait