Handi Risza: Bank Wajib Jalankan Perintah APH
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadana, menyatakan bank tidak memiliki ruang untuk menolak perintah resmi aparat penegak hukum (APH) sekaligus tidak ada diskresi untuk menolak. Bank wajib menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH terkait penyidikan kejahatan keuangan. Namun, bank berhak memverifikasi keabsahan syarat administrasi sebelum mengeksekusi perintah. Jika bank menolak, manajemen berisiko dikenai sanksi pidana. Handi mendesak OJK menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci untuk membedakan kewajiban hukum dengan kewenangan pemeriksaan kepatuhan, serta memberikan klasifikasi kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 15.17
Akademisi sebut Bank Wajib Jalankan Perintah Resmi APH
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.25
OJK Jelaskan Aturan di Balik Pemblokiran Sementara Rekening Warga Pati
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 16.00
OJK Dalami Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB Supriyono
Berita terkait
Himbara Mulai Bangun Kantor di IKN pada 2027
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 11.10
Perang Suku Bunga Bank Mulai Memanas, OJK Beri Peringatan
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.05
Ada 3 Saham Bank HSC, Bos OJK Ungkap Dampaknya Ke Nasabah
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 17.50
Era AI, OJK Minta Bank Perkuat Keamanan Siber
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.33