Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Akademisi sebut Bank Wajib Jalankan Perintah Resmi APH

Akademisi Universitas Paramadina, Handi Risza, menyatakan bank wajib menjalankan perintah resmi aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan atau menundang transaksi demi penyidikan kejahatan keuangan. Bank tidak memiliki kebebasan menolak perintah tersebut, namun dapat memverifikasi keabsahan persyaratan administratif secara prosedural. Handi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan panduan teknis yang lebih rinci untuk membedakan kewajiban menjalankan perintah hukum dengan prosedur pemeriksaan kepatuhan. Perintah penundaan transaksi diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK 8/2023, sebagaimana terapkan pada rekening Bank Mandiri yang ditentukan sementara berdasarkan informasi yang diterima OJK.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait