Akademisi sebut Bank Wajib Jalankan Perintah Resmi APH
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Universitas Paramadina, Handi Risza, menyatakan bank wajib menjalankan perintah resmi aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan atau menundang transaksi demi penyidikan kejahatan keuangan. Bank tidak memiliki kebebasan menolak perintah tersebut, namun dapat memverifikasi keabsahan persyaratan administratif secara prosedural. Handi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan panduan teknis yang lebih rinci untuk membedakan kewajiban menjalankan perintah hukum dengan prosedur pemeriksaan kepatuhan. Perintah penundaan transaksi diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK 8/2023, sebagaimana terapkan pada rekening Bank Mandiri yang ditentukan sementara berdasarkan informasi yang diterima OJK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 14.19
Handi Risza: Bank Wajib Jalankan Perintah APH
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.22
Ramai Penundaan Transaksi Rekening Donasi Demo Pati, OJK Buka Suara
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.25
OJK Jelaskan Aturan di Balik Pemblokiran Sementara Rekening Warga Pati
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.00
Nasabah Khawatir Bank Jadi Alat Penguasa Seusai Isu Penundaan Transaksi Sepihak
Berita terkait
Jelang Aksi 27 Agustus, OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 15.08
Penundaan Transaksi Rekening AMPB di Bank Mandiri Dinilai Sesuai Aturan Lawan TPPU
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 11.32
Pemblokiran Rekening Harus Tetap Jaga Praduga Tak Bersalah
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 07.18
OJK Dalami Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB Supriyono
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 16.00