Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Bapanas Antisipasi Pungli Bansos Beras, Sisihkan 997.200 Ton untuk 33 Juta KPM

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan pangan periode Juli-September 2026. Bapanas menegaskan tidak ada toleransi bagi segala bentuk potongan bantuan, baik atas nama sumbangan maupun alasan lain, karena seluruh biaya program telah ditanggung negara. Koordinasi dilakukan dengan Perum Bulog dan pemerintah daerah untuk menelusuri laporan, sekaligus menyediakan kanal pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS), hotline 0895391606768, dan situs ppid.badanpangan.go.id.

Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 menyasar 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Setiap KPM mendapat alokasi 30 kilogram beras selama tiga bulan. Total penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mencapai 997.200 ton beras di seluruh Indonesia dengan target penyelesaian pada akhir September 2026.

Perbedaan laporan: Detik.com menyebutkan koordinasi khusus dengan Perum Bulog dan pemerintah daerah, sementara CNN Indonesia menekankan bahwa bantuan merupakan hak penuh KPM yang harus diterima utuh tanpa potongan. Kedua media konsisten dalam angka penerima (33.244.408 KPM), alokasi (30 kg beras per KPM), dan total penyaluran (997.200 ton).

Menurut tiap media