Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Kena Pungli Saat Terima Bansos Beras? Warga Diminta Lapor ke Sini

Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta masyarakat melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan beras. Bantuan ini merupakan hak penuh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang harus diterima utuh tanpa potongan biaya apa pun karena seluruh biaya telah ditanggung negara. Laporan dapat disampaikan melalui hotline 0895391606768, situs ppid.badanpangan.go.id, atau kanal Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas.

Program bantuan pangan tahap kedua 2026 ini menyasar 33.244.408 KPM kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan data DTSEN Kementerian Sosial. Untuk periode Juli hingga September 2026, setiap KPM menerima total 30 kilogram beras. Total penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mencapai 997.200 ton beras di seluruh Indonesia dan ditargetkan selesai pada akhir September 2026.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait