Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Bapanas Temukan Pelanggaran Standar pada 25 Merek Beras Fortifikasi

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan tiga jenis pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi melalui pengawasan dan uji empat laboratorium. Pelanggaran tersebut meliputi ketidaksesuaian administrasi berupa pemalsuan izin edar dan klaim label berlebihan, ketidaksesuaian nilai gizi karena tidak mengandung vitamin dan mineral sesuai klaim, serta ketidaksesuaian mutu di mana produk diklaim premium namun berkualitas medium atau submedium.

Produk-produk ini dijual dengan harga Rp19.270 hingga Rp57.600 per kg. Liputan6.com merinci potensi kerugian konsumen sebesar Rp89 triliun berasal dari selisih harga rata-rata Rp23.385/kg dibanding harga wajar Rp13.689/kg untuk 30% kebutuhan konsumsi beras setahun, sementara ANTARA News hanya menyebutkan total potensi kerugian Rp89 triliun.

Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman telah menghubungi Kapolri untuk penindakan tegas. Seluruh 25 merek telah dihentikan produksinya, dan hingga awal September, 12 merek telah menarik stok sementara sisanya dalam proses penarikan. Liputan6.com menambahkan bahwa 25 merek tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha yang telah menerima surat peringatan dari OKKPD.

Menurut tiap media