Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Amran paparkan bentuk pelanggaran 25 merek beras fortifikasi

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan 25 merek beras fortifikasi melanggar standar melalui pengawasan dan uji laboratorium. Pelanggaran meliputi: (1) ketidaksesuaian administrasi seperti pemalsuan izin edar dan klaim berlebihan pada label; (2) ketidaksesuaian nilai gizi yaitu tidak mengandung vitamin dan mineral sesuai klaim; (3) ketidaksesuaian mutu yaitu klaim premium tetapi kualitas medium/submedium. Produk dijual dengan harga Rp19.270-Rp57.600/kg, padahal tidak fortifikasi. Hasil pengujian oleh 4 laboratorium menunjukkan potensi kerugian konsumen Rp89 triliun. Amran langsung menghubungi Kapolri untuk penindakan tegas. Seluruh 25 merek sudah dihentikan produksi dan 12 merek telah menarik stok. Merek yang melanggar meliputi WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait