Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Gerebek Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Tersangka Ditetapkan

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan perjudian kasino ilegal di Gedung SB, Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Grogol, Sukoharjo. Operasi ini menetapkan 30 orang sebagai tersangka dari total 71 orang yang diamankan. Uang tunai sebesar Rp1,048,273,000 disita, berbeda dari laporan Detik.com yang menyebut Rp1 miliar. Barang bukti meliputi meja baccarat, mesin tembak ikan, chip poker, dan perangkat CCTV. Kasino berada di depan Vihara Karunia Maitreya, sebagaimana dilaporkan Forum Warga Grogol pada November 2025. Pengungkapan merupakan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku yang kemudian ditindaklanjuti Bareskrim. Perbedaan nilai sitaan uang dan jumlah tersangka yang disebutkan di beberapa media perlu diperhatikan.

Menurut tiap media