Bareskrim Gerebek Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Tersangka Ditetapkan
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan perjudian kasino ilegal di Gedung SB, Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Grogol, Sukoharjo. Operasi ini menetapkan 30 orang sebagai tersangka dari total 71 orang yang diamankan. Uang tunai sebesar Rp1,048,273,000 disita, berbeda dari laporan Detik.com yang menyebut Rp1 miliar. Barang bukti meliputi meja baccarat, mesin tembak ikan, chip poker, dan perangkat CCTV. Kasino berada di depan Vihara Karunia Maitreya, sebagaimana dilaporkan Forum Warga Grogol pada November 2025. Pengungkapan merupakan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku yang kemudian ditindaklanjuti Bareskrim. Perbedaan nilai sitaan uang dan jumlah tersangka yang disebutkan di beberapa media perlu diperhatikan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Bareskrim Bongkar Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka
27 Agustus 2026 pukul 19.39 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Kasino yang Digerebek Bareskrim di Sukoharjo Berlokasi di Depan Tempat Ibadah
28 Agustus 2026 pukul 13.52 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Polisi Bongkar Judi di Sukoharjo, 30 Orang Ditahan
28 Agustus 2026 pukul 13.58 · Baca aslinya ↗