Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Tangkap Bos THM Planet Batam Buron Narkoba di Bandara Soetta

Bareskrim Polri berhasil menangkap Yuwanky, pemilik THM Planet di Batam yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri ke Singapura. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tak lama setelah Yuwanky mendarat dari Singapura. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memastikan penangkapan dan menyatakan bahwa Yuwanky akan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan peredaran narkoba.

Yuwanky diduga menjadi pemilik kelab malam THM Planet Batam yang menjadi tempat peredaran narkoba bersama tersangka lainnya, Basri Lewaimang (disebut juga Basri Lemaiwang). Menurut Eko, Yuwanky diketahui menyediakan berbagai jenis narkoba di dalam kelab malamnya. Kasus ini menandakan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam. Sebelumnya, Basri Lemaiwang yang juga merupakan pengelola THM Planet Batam berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Malaysia, dan diketahui berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026, sehari setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek lokasi THM HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.

Sebelumnya, Yuwanky juga pernah ditangkap dan dipenjara karena kasus narkoba serupa, menjadikannya seorang residivis. Penangkapan terbaru ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk membongkar jaringan bandar narkoba yang menggunakan tempat hiburan malam sebagai sarana peredaran. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebelumnya menerbitkan surat DPO atas nama Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Menurut tiap media