Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kronologi Penangkapan Bos THM Planet Batam yang Kabur ke Singapura

Bareskrim Polri berhasil menangkap Yuwanky, pemilik THM Planet di Batam yang sebelumnya melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tepat setelah Yuwanky mendarah dari Singapura. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa Yuwanky diamankan dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan terkait dugaan peredaran narkoba di THM Planet Batam. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebelumnya menerbitkan surat DPO atas nama Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Yuwanky diduga sekaligus menjadi bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di tempat hiburan malam tersebut bersama tersangka lainnya, Basri Lemaiwang. Sebelumnya, Basri Lemaiwang yang juga merupakan pengelola THM Planet Batam berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Malaysia. Basri diketahui berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026, sehari setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek lokasi THM HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait