Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa Terkait Kasus Penggelapan Rp37,4 Miliar di Bandara Juanda

Bareskrim Polri berhasil menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penggelapan Rp37,4 miliar di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 9 September 2024 setelah tiba dari Singapura. Erick diduga terlibat dalam penipuan dalam jabatan sebagai Direktur PT Asli Rancangan Indonesia yang menyediakan sistem verifikasi biometrik e-KYC. Dalam kasus ini, Rionald Anggara Soerjanto memerintahkan pembayaran fee reseller tanpa realisasi pemasaran, sebagian besar dana dialirkan ke Rionald dan Tedjo Suprayogi Liman. Erick dituduh memfasilitasi kesepakatan pembagian fee antara Rionald, Michael WW Cheung, serta menerima aliran dana sebesar Rp4,6 miliar. Enam tersangka lainnya sudah divonis pengadilan, sementara Erick baru ditangkap setelah diterbitkan DPO dan Interpol Red Notice.

Kasus ini dimulai dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022 yang mengakui kerugian Rp37,4 miliar. Erick ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2023 tetapi melarikan diri ke Singapura. Penyidik menerbitkan DPO dan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024. Erick diduga berperan dalam mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto serta mengatur pembagian fee, menerima aliran dana sebesar Rp4,62 miliar. Beberapa tersangka lain telah diproses dan mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan melapornya terlihat pada tanggal penangkapan dan jumlah aliran dana yang diterima Erick. CNN Indonesia melaporkan penangkapan pada 9 September 2024 dan aliran dana Rp4,6 miliar, sementara kumparan melaporkan penangkapan pada 9 September 2026 dan aliran dana Rp4,62 miliar.

Menurut tiap media