Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp37,4 M di Bandara Juanda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri berhasil menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penggelapan Rp37,4 miliar di Bandara Juanda, Surabaya, pada 9 September 2024 setelah tiba dari Singapura. Erick diduga terlibat penipuan dalam jabatan sebagai Direktur PT Asli Rancangan Indonesia yang menyediakan sistem verifikasi biometrik e-KYC. Dalam kasus ini, Rionald Anggara Soerjanto memerintahkan pembayaran fee reseller tanpa realisasi pemasaran, sebagian besar dana dialirkan ke Rionald dan Tedjo Suprayogi Liman. Erick dituduh memfasilitasi kesepakatan pembagian fee antara Rionald, Michael WW Cheung, serta menerima aliran dana sebesar Rp4,6 miliar. Enam tersangka lainnya sudah divonis pengadilan, sementara Erick baru ditangkap setelah diterbitkan DPO dan Interpol Red Notice.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 06.13
3 Kapolres Dipindah ke Bareskrim Polri pada Mutasi Agustus 2026, Ada Srikandi Polisi
Berita terkait
Asuransi Bintang Laporkan Enam Orang ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penggelapan Dana
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 11.52
Berdalih Mengurus Surat Sekolah Anak, RF Malah Bawa Kabur Motor Teman
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 16.01
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Penggelapan Rp 37,4 Miliar
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 09.40
Komisi III DPR RI Dorong Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penipuan Kombes F sesuai SOP Kepolisian
VOI · 10 September 2026 pukul 14.20