Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp37,4 M di Bandara Juanda

Bareskrim Polri berhasil menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penggelapan Rp37,4 miliar di Bandara Juanda, Surabaya, pada 9 September 2024 setelah tiba dari Singapura. Erick diduga terlibat penipuan dalam jabatan sebagai Direktur PT Asli Rancangan Indonesia yang menyediakan sistem verifikasi biometrik e-KYC. Dalam kasus ini, Rionald Anggara Soerjanto memerintahkan pembayaran fee reseller tanpa realisasi pemasaran, sebagian besar dana dialirkan ke Rionald dan Tedjo Suprayogi Liman. Erick dituduh memfasilitasi kesepakatan pembagian fee antara Rionald, Michael WW Cheung, serta menerima aliran dana sebesar Rp4,6 miliar. Enam tersangka lainnya sudah divonis pengadilan, sementara Erick baru ditangkap setelah diterbitkan DPO dan Interpol Red Notice.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait