Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa Terkait Kasus Penggelapan, Sempat Buron 3 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Erick Soedjasa, tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di Bandara Internasional Juanda pada 9 September 2026 setelah kembali dari Singapura. Erick diduga berperan dalam mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto serta mengatur pembagian fee, menerima aliran dana sebesar Rp 4,62 miliar. Kasus yang dimulai dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022 mengakui kerugian Rp 37,4 miliar. Sebelumnya Erick ditetapkan tersangka pada 29 November 2023 tetapi melarikan diri ke Singapura. Penyidik telah menerbitkan DPO dan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024. Beberapa tersangka lain telah diproses dan mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 13 September 2026 pukul 17.05
Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp37,4 M di Bandara Juanda
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 06.13
3 Kapolres Dipindah ke Bareskrim Polri pada Mutasi Agustus 2026, Ada Srikandi Polisi
Berita terkait
Asuransi Bintang Laporkan Enam Orang ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penggelapan Dana
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 11.52
Berdalih Mengurus Surat Sekolah Anak, RF Malah Bawa Kabur Motor Teman
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 16.01
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Penggelapan Rp 37,4 Miliar
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 09.40
Komisi III DPR RI Dorong Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penipuan Kombes F sesuai SOP Kepolisian
VOI · 10 September 2026 pukul 14.20