Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa Terkait Kasus Penggelapan, Sempat Buron 3 Tahun

Erick Soedjasa, tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di Bandara Internasional Juanda pada 9 September 2026 setelah kembali dari Singapura. Erick diduga berperan dalam mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto serta mengatur pembagian fee, menerima aliran dana sebesar Rp 4,62 miliar. Kasus yang dimulai dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022 mengakui kerugian Rp 37,4 miliar. Sebelumnya Erick ditetapkan tersangka pada 29 November 2023 tetapi melarikan diri ke Singapura. Penyidik telah menerbitkan DPO dan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024. Beberapa tersangka lain telah diproses dan mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait