Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Tangkap Pria di Malang terkait Peredaran Permen Narkoba THC

Bareskrim Polri menggagalkan jaringan peredaran permen narkoba di Kota Malang, Jawa Timur, dengan menangkap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera (30 tahun). Penangkapan terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, setelah pelaku mengambil paket dari luar negeri yang berisi permen dengan mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol (THC), narkotika golongan I. Paket mencurigkan dikirim dari Inggris dan diterima oleh seseorang dengan inisial SH di Malang. Berkat kerja sama dengan Bea Cukai, polisi melakukan pemeriksaan laboratorium dan menemukan tiga pouch permen merek AI yang masing-masing berisi 10 permen candy mengandung THC.

Menurut Detik.com, Abram mengakui memesan barang haram tersebut melalui sebuah website dan pernah melakukan empat kali pemesanan sejak Maret hingga Agustus 2026, termasuk permen, cokelah, dan cairan cair yang diduga mengandung THC. Ia mengaku semua barang ditujukan untuk konsumsi pribadi. Barang bukti yang disita meliputi paket permen candy, 13 buah cokelhat LSD, sebuah iPhone 14 Pro, dan sebuah laptop. Total berat THC yang didiamkan mencapai 231 gram bruto dengan nilai ekonomis sekitar Rp693 juta. Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Penyesuaian Pidana.

Kumparan melaporkan penangkapan terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Karet No. 09, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigkan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia melalui jasa kantor pos. Paket tersebut berisi tiga pouch merek AI, masing-masing berisi 10 permen candy yang terbukti mengandung THC setelah diperiksa laboratorium. Perbedaan meliputi lokasi penangkapan yang lebih spesifik dilaporkan Kumparan, sementara Detik.com menyebutkan empat kali pemesanan dan barang bukti tambahan seperti cokelhat LSD, iPhone, dan laptop.

Menurut tiap media