Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Ungkap Peredaran Permen Narkoba di Malang, 1 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri berhasil menggagalkan jaringan peredaran permen narkoba di Kota Malang, Jawa Timur. Seorang pria bernama Abram Jetro Endiera ditangkap setelah mengambil paket dari luar negeri yang berisi permen dengan mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol (THC), jenis narkotika golongan I. Paket mencurigakan dikirim dari Inggris dan diterima oleh seseorang dengan inisial SH di Malang. Berkat kerja sama dengan Bea Cukai, polisi melakukan pemeriksaan laboratorium dan menemukan tiga pouch permen merek AI yang masing-masing berisi 10 permen candy mengandung THC.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/8/2026) setelah pelaku membayar tagihan melalui virtual account. Dalam interogasinya, Abram mengakui memesan barang haram tersebut melalui sebuah website. Ia diketahui pernah melakukan empat kali pemesanan sejak Maret hingga Agustus 2026, termasuk permen, cokelat, dan cairan cair yang diduga mengandung THC. Menurutnya, semua barang tersebut ditujukan untuk konsumsi pribadi.

Barang bukti yang disita meliputi paket permen candy, 13 buah cokelhat LSD, sebuah iPhone 14 Pro, dan sebuah laptop. Total berat THC yang didiamkan mencapai 231 gram bruto dengan nilai ekonomis sekitar Rp693 juta. Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Penyesuaian Pidana.

Berita terkait