Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Usung Pemulangan Syekh Ahmad Al Misry lewat Interpol atas Tuduhan Pencabulan

Bareskrim Polri berusaha memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) dari Mesir atas tuduhan pencabulan terhadap lima korban, termasuk empat anak dan satu dewa. Karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir, proses pemulangan dilakukan melalui jalur Interpol dengan dukungan Kerja Sama Badan Representasi Indonesia (KBRI) Mesir dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Kasus ini ditangani sejak November 2025 dan melibatkan korban yang tersebar di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir, dengan dugaan kejahatan terjadi antara 2017 hingga 2025.

Perbedaan tercatat terletak pada tanggal penerbitan Red Notice Interpol. Detik.com melaporkan Red Notice diterbitkan sejak Juli 2024, sementara Media Indonesia menyebutkan terbit sejak Juli 2026. Kedua sumber tidak membahaskan perbedaan lain secara signifikan.

Terkait status kewarganegaraan SAM, Detik.com menyatakan bahwa ia memiliki kewarganegaraan ganda yang diakui Mesir, sementara Media Indonesia menyebutkan bahwa status kewarganegaraannya masih dalam penyelidikan karena hukum Mesir yang mengizinkan kewarganegaraan ganda. SAM dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP dan Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut tiap media