Bareskrim Gandeng Interpol Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry atas Kasus Pencabulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri memperjuangkan pemulangan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ke Indonesia atas kasus pencabulan 5 korban lewat jalur Interpol karena tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Red Notice terbit sejak Juli 2026. Penyidik koordinasi dengan KBRI Mesir dan Div Hubinter Polri. Kasus ditangani sejak November 2025 dengan korban berupa 4 anak dan 1 dewa, terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir (2017-2025). SAM dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dan Pasal 6 huruf b/c UU TPKS dengan maksimal 12 tahun penjara. Status kewarganegaraan SAM masih ditelusuri karena hukum Mesir mengizinkan kewarganegaraan ganda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.00
Bareskrim Ungkap Kendala Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia
Berita terkait
Miris Pengantin Pesanan China, Begini Modusnya
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.32
KPK Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Lebih Cepat usai Pengadilan Singapura Tolak Gugatan
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 11.40
Polisi Ungkap Lokasi Dugaan Pencabulan Pendakwah SAM, dari Purbalingga hingga Mesir
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.27
Bareskrim Ungkap Kasus Kekerasan Seksual 5 Atlet Panjat Tebing Putri oleh Mantan Pelatih
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.15