Bareskrim Gandeng Interpol Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry atas Kasus Pencabulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri memperjuangkan pemulangan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ke Indonesia atas kasus pencabulan 5 korban lewat jalur Interpol karena tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Red Notice terbit sejak Juli 2026. Penyidik koordinasi dengan KBRI Mesir dan Div Hubinter Polri. Kasus ditangani sejak November 2025 dengan korban berupa 4 anak dan 1 dewa, terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir (2017-2025). SAM dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dan Pasal 6 huruf b/c UU TPKS dengan maksimal 12 tahun penjara. Status kewarganegaraan SAM masih ditelusuri karena hukum Mesir mengizinkan kewarganegaraan ganda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 15.31
Syekh Ahmad Al Misry Masuk Red Notice Interpol, Ini Kendala Pemulangannya
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.00
Bareskrim Ungkap Kendala Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.25
Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang Ditangkap Bareskrim di Malaysia
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.12
Pengacara Apresiasi Polri, Harap Syekh Ahmad Al Misry Segera Dipulangkan
Berita terkait
Penampakan Bos 3 Situs Judol Dibawa ke Jakarta Usai Ditangkap di Thailand
Detik.com · 25 September 2026 pukul 21.29
Ditangkap di Bali, Selman Buronan Interpol Diekstradisi ke Ethiopia
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.14
Ditangkap di Bali, Selman Buron Interpol Diekstradisi ke Ethiopia
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.14
Pengasuh Ponpes Al-Hidayah Pati Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam 12 Tahun Penjara
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 13.59