Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Gandeng Interpol Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry atas Kasus Pencabulan

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri memperjuangkan pemulangan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ke Indonesia atas kasus pencabulan 5 korban lewat jalur Interpol karena tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Red Notice terbit sejak Juli 2026. Penyidik koordinasi dengan KBRI Mesir dan Div Hubinter Polri. Kasus ditangani sejak November 2025 dengan korban berupa 4 anak dan 1 dewa, terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir (2017-2025). SAM dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dan Pasal 6 huruf b/c UU TPKS dengan maksimal 12 tahun penjara. Status kewarganegaraan SAM masih ditelusuri karena hukum Mesir mengizinkan kewarganegaraan ganda.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait