Bareskrim Ungkap Kendala Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri mengungkap kendala dalam memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) dari Mesir karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Mesir dan SAM memiliki kewarganegaraan ganda yang diakui Mesir. SAM telah ditempatkan dalam Red Notice Interpol sejak Juli 2024. Kasusnya melibatkan 5 korban pelecehan seksual, termasuk 4 anak, dengan modus eksploitasi pengaruh sebagai guru agama untuk memberi iming-iming kuliah di Mesir. Korban tersebar di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.25
Bareskrim Gandeng Interpol Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry atas Kasus Pencabulan
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.25
Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang Ditangkap Bareskrim di Malaysia
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 15.31
Syekh Ahmad Al Misry Masuk Red Notice Interpol, Ini Kendala Pemulangannya
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.08
Bareskrim Terkendala Pulangkan Buron Pencabulan Ahmad Al Misry ke RI
Berita terkait
Penampakan Bos 3 Situs Judol Dibawa ke Jakarta Usai Ditangkap di Thailand
Detik.com · 25 September 2026 pukul 21.29
Ditangkap di Bali, Selman Buronan Interpol Diekstradisi ke Ethiopia
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.14
Ditangkap di Bali, Selman Buron Interpol Diekstradisi ke Ethiopia
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.14
Pengacara Apresiasi Polri, Harap Syekh Ahmad Al Misry Segera Dipulangkan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.12