Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Ungkap Kendala Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia

Bareskrim Polri mengungkap kendala dalam memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) dari Mesir karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Mesir dan SAM memiliki kewarganegaraan ganda yang diakui Mesir. SAM telah ditempatkan dalam Red Notice Interpol sejak Juli 2024. Kasusnya melibatkan 5 korban pelecehan seksual, termasuk 4 anak, dengan modus eksploitasi pengaruh sebagai guru agama untuk memberi iming-iming kuliah di Mesir. Korban tersebar di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait