Bareskrim Ungkap Kendala Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri mengungkap kendala dalam memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) dari Mesir karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Mesir dan SAM memiliki kewarganegaraan ganda yang diakui Mesir. SAM telah ditempatkan dalam Red Notice Interpol sejak Juli 2024. Kasusnya melibatkan 5 korban pelecehan seksual, termasuk 4 anak, dengan modus eksploitasi pengaruh sebagai guru agama untuk memberi iming-iming kuliah di Mesir. Korban tersebar di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.25
Bareskrim Gandeng Interpol Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry atas Kasus Pencabulan
Berita terkait
KPK Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Lebih Cepat usai Pengadilan Singapura Tolak Gugatan
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 11.40
Polisi Ungkap Lokasi Dugaan Pencabulan Pendakwah SAM, dari Purbalingga hingga Mesir
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.27
Bareskrim Ungkap Kasus Kekerasan Seksual 5 Atlet Panjat Tebing Putri oleh Mantan Pelatih
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.15
Bareskrim ungkap lima atlet panjat tebing jadi korban TPKS pelatih
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 11.03