Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Bawaslu Soroti Risiko dan Potensi E-Voting dalam Pemilu RI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti wacana penerapan e-voting dalam Pemilu RI, sambil mengacu pada pengalaman Jerman yang pada 2009 menghentikan penggunaan sistem pemungutan suara elektronik karena tidak dianggap konstitusional dan tidak memenuhi prinsip transparansi publik. Anggota Bawaslu Totok Hariyono menekankan bahwa substansi demokrasi melibatkan kemampuan masyarakat untuk mengontrol proses pemilu, dan e-voting berpotensi menghambat hal ini karena tidak semua masyarakat, terutama yang tidak ahli IT, mampu mengontrolnya. Lolly Suhendi menambahkan bahwa penerapan e-voting perlu didukung kajian menyeluruh, termasuk pertimbangan kondisi geografis Indonesia, dan sebaiknya diterapkan secara gradual.

Sementara itu, Betty Epsilon Idroos dari KPU berpendapat bahwa e-voting berpotensi mengurangi biaya logistik, mempercepat penghitungan dan rekapitulasi suara, serta meningkatkan aksesibilitas bagi pemilih di luar negeri dan penyandang disabilitas. Namun, ia menegaskan bahwa implementasinya memerlukan kesiapan regulasi, infrastruktur, keamanan siber, dan kepercayaan publik. Penggunaan e-voting tidak boleh hanya dilihat dari aspek efisiensi dan perkembangan teknologi, melainkan juga hal-hal penting seperti keadilan, keamanan, dan transparansi. Pengalaman Jerman menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam mempertimbangkan implementasi e-voting dalam tata cara pemilu.

Menurut tiap media