Bawaslu Soroti Wacana E-Voting Pemilu RI: Sudah Tak Dipakai di Jerman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti wacana penerapan e-voting dalam Pemilu RI, sambil menyinggung bahwa sistem e-voting sudah tidak dipakai di Jerman. Mahkamah Konstitusi Jerman pada 2009 memutuskan e-voting tidak konstitusional. Totok Hariyono menekankan bahwa substansi demokrasi melibatkan kemampuan setiap masyarakat untuk mengontrol proses pemilu, dan e-voting berpotensi menghambat hal ini karena tidak semua masyarakat, terutama yang tidak ahli IT, mampu mengontrolnya. Lolly Suhendi menambahkan bahwa penerapan e-voting perlu didukung kajian menyeluruh, termasuk pertimbangan kondisi geografis Indonesia, dan sebaiknya diterapkan secara gradual. Sementara itu, Betty Epsilon Idroos dari KPU berlintas bahwa e-voting berpotensi mengurangi biaya logistik, mempercepat penghitungan dan rekapitulasi suara, serta meningkatkan aksesibilitas bagi pemilih di luar negeri dan penyandang disabilitas. Namun, implementasinya memerlukan kesiapan regulasi, infrastruktur, keamanan siber, dan kepercayaan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 21.04
Soal E-voting di Pemilu 2029, Bawaslu Minta Penerapannya Harus Berdasarkan Kajian Mendalam
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 12.47
Alasan Kubu Prabowo Polisikan Ketum Projo Budi Arie: Ingin Kasih Pelajaran ke Semua Rakyat Indonesia
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.33
Rancangan PPHN Soroti Biaya Pemilu, Muzani: Demokrasi Jangan Jadi Beban
Berita terkait
Bahas Pemilu Digital, Wamendagri Bima Arya Sampaikan Risiko-Manfaat
Detik.com · 1 September 2026 pukul 12.12
Pengamat: Wacana Penerapan E-Voting Harus Dikaji dengan Matang
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 17.17
Bima Arya Wanti-Wanti soal e-Voting: Jangan Sampai Tukar Risiko Lama dengan Baru
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 11.35
Pengamat: Jangan Tangkap Budi Arie, Itu Bukan Makar
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 10.30