Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Bawaslu Soroti Wacana E-Voting Pemilu RI: Sudah Tak Dipakai di Jerman

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti wacana penerapan e-voting dalam Pemilu RI, sambil menyinggung bahwa sistem e-voting sudah tidak dipakai di Jerman. Mahkamah Konstitusi Jerman pada 2009 memutuskan e-voting tidak konstitusional. Totok Hariyono menekankan bahwa substansi demokrasi melibatkan kemampuan setiap masyarakat untuk mengontrol proses pemilu, dan e-voting berpotensi menghambat hal ini karena tidak semua masyarakat, terutama yang tidak ahli IT, mampu mengontrolnya. Lolly Suhendi menambahkan bahwa penerapan e-voting perlu didukung kajian menyeluruh, termasuk pertimbangan kondisi geografis Indonesia, dan sebaiknya diterapkan secara gradual. Sementara itu, Betty Epsilon Idroos dari KPU berlintas bahwa e-voting berpotensi mengurangi biaya logistik, mempercepat penghitungan dan rekapitulasi suara, serta meningkatkan aksesibilitas bagi pemilih di luar negeri dan penyandang disabilitas. Namun, implementasinya memerlukan kesiapan regulasi, infrastruktur, keamanan siber, dan kepercayaan publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait