BAZNAS, Kemenko PM, dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program JSB bagi Pekerja Rentan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
BAZNAS RI bersama Kemenko PM dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) untuk melindungi 100.000 pekerja rentan di 10 provinsi. Program ini memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Target penerima meliputi mustahik dari sektor informal seperti guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, dan pedagang kecil. Distribusi bantuan dialokasikan 30 persen untuk wilayah 3T dan 70 persen untuk wilayah lainnya.
Peluncuran yang berlangsung di Kampung Pemulung, Tangerang Selatan, ini didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 yang mengizinkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk jaminan sosial. Peserta JKK mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya, sementara keluarga peserta JKM menerima santunan Rp42 juta dan beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak. Selain itu, tersedia dukungan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) serta edukasi jaminan sosial. Saat ini, lebih dari 45.000 pekerja telah dilindungi melalui BAZNAS daerah dengan target pengembangan mencapai 1 juta pekerja tahun depan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
BAZNAS Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan Lewat Program JSB
2 Oktober 2026 pukul 21.18 · Baca aslinya ↗