Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Kemenko PM bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Sasar 100.000 Pekerja

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, dalam kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, meluncurkan Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) untuk 100.000 pekerja rentan di 10 provinsi. Program ini bertujuan memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja yang belum terlindungi, terutama di tengah meningkatnya risiko kecelakaan kerja dan kematian yang dapat berdampak pada kemiskinan keluarga. Peluncuran dilakukan di Kampung Pemulung, Tangerang Selatan, dengan kehadiran perwakilan Kemenko PM, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dan Ketua BAZNAS RI.

Pekerja yang terdaftar dalam program ini akan mendapatkan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh, sementara keluarga dari pekerja yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak. Program ini juga mencakup dukungan melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) untuk membantu penerima manfaat menjadi ekonomi mandiri.

Kolaborasi ini didukung oleh landasan syariah melalui Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025, memungkinkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah untuk jaminan sosial. Hingga kini, lebih dari 45.000 pekerja mustahik telah dilindungi melalui BAZNAS daerah, dan target pengembangan program ini mencakup perlindungan hingga 1 juta pekerja pada tahun depan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait