BAZNAS Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan Lewat Program JSB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BAZNAS RI meluncurkan Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026 untuk memberikan perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan di seluruh Indonesia. Program ini memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Target penerima mencakup guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, dan pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik.
Distribusi bantuan menyasar minimal 10 provinsi prioritas, dengan alokasi 30 persen untuk wilayah 3T dan 70 persen untuk wilayah lainnya. Kolaborasi antara BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kemenko PM ini bertujuan mengubah fungsi zakat dari sekadar bantuan harian menjadi instrumen pemberdayaan. Selain bantuan finansial, BAZNAS juga memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial guna meningkatkan ketahanan ekonomi dan rasa aman para pekerja rentan dalam beraktivitas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.00
Tantangan BPJS Ketenagakerjaan di Jogja, Sektor Informal Baru Terlindungi 12 Persen
Berita terkait
Baznas RI dan BPJS-TK Berkolaborasi, Perkuat Perlindungan Sosial Bagi 100 Pekerja Rentan
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 18.55
Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Minta Daerah Buat Aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 12.46
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Lampaui Target, Fokus Tekan Kemiskinan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.25
Terhubung, Dukcapil-BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Perlinsos Tepat Sasaran
kumparan · 28 September 2026 pukul 10.45