Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas ilegal Senilai Rp846,94 Miliar
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas ilegal dengan nilai ekonomi Rp846,94 miliar pada periode Januari hingga Agustus 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat sekitar empat kasus. Penindakan ini menggunakan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta kerja sama dengan instansi terkait untuk menghentikan penyelundupan komoditas bernilai tinggi seperti emas.
DJBC menemukan adanya keterlibatan petugas bandara dalam jaringan penyelundupan tersebut. Salah satu penindakan terbaru dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Agustus 2026, yaitu penggagalan ekspor 22,317 kilogram emas batangan tanpa dokumen kepabeanan. Pada 10-11 Agustus 2026, DJBC juga menggagalkan 23,793 kilogram emas dengan estimasi nilai pasar Rp63 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini. DJBC berencana meningkatkan pengawasan, termasuk analisis data penumpang dan pemeriksaan selektif, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar kegiatan ekspor berjalan legal dan transparan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan, Nilainya Tembus Rp846 M
18 Agustus 2026 pukul 19.50 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846 miliar
18 Agustus 2026 pukul 19.57 · Baca aslinya ↗