Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp846,94 Miliar
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026 dengan total nilai ekonomi Rp846,94 miliar. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat sekitar 4 kasus, dipicu oleh pemberlakuan kebijakan bea keluar emas. DJBC menggunakan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi antarinstansi untuk menekan penyelundupan dan menjaga penerimaan negara.
Pada 13 Agustus 2026, petugas di Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua warga negara Tiongkok yang mencoba menyelundupkan 30 keping emas batangan seberat 22,317 kg senilai Rp60 miliar. Selain itu, pada 10-11 Agustus, terdapat penggagalan ekspor emas seberat 23,793 kg dengan estimasi nilai Rp63 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan akan terus menelusuri jaringan ini, termasuk adanya temuan keterlibatan petugas bandara dalam praktik tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Marak Ekspor Ilegal! Bea Cukai Sita Emas Senilai Rp 846 Miliar sepanjang 2026
18 Agustus 2026 pukul 16.15 · Baca aslinya ↗
VOI
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
18 Agustus 2026 pukul 18.14 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan, Nilainya Tembus Rp846 M
18 Agustus 2026 pukul 19.50 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846 miliar
18 Agustus 2026 pukul 19.57 · Baca aslinya ↗