Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846 miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total nilai Rp846,94 miliar pada periode Januari hingga Agustus 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat sekitar empat kasus. DJBC menemukan adanya keterlibatan petugas bandara dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Salah satu penindakan terbaru dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Agustus 2026. Pihak DJBC berhasil menggagalkan ekspor 22,317 kilogram emas batangan tanpa dokumen kepabeanan. Sebelumnya, pada 10-11 Agustus, mereka juga menggagalkan 23,793 kilogram emas dengan estimasi nilai pasar Rp63 miliar.

Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menyatakan akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini. DJBC berencana meningkatkan pengawasan, termasuk analisis data penumpang dan pemeriksaan selektif. Selain itu, pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar kegiatan ekspor berjalan legal dan transparan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait