Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846 miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total nilai Rp846,94 miliar pada periode Januari hingga Agustus 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat sekitar empat kasus. DJBC menemukan adanya keterlibatan petugas bandara dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Salah satu penindakan terbaru dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Agustus 2026. Pihak DJBC berhasil menggagalkan ekspor 22,317 kilogram emas batangan tanpa dokumen kepabeanan. Sebelumnya, pada 10-11 Agustus, mereka juga menggagalkan 23,793 kilogram emas dengan estimasi nilai pasar Rp63 miliar.
Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menyatakan akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini. DJBC berencana meningkatkan pengawasan, termasuk analisis data penumpang dan pemeriksaan selektif. Selain itu, pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar kegiatan ekspor berjalan legal dan transparan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.50
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan, Nilainya Tembus Rp846 M
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 18.14
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Marak Ekspor Ilegal! Bea Cukai Sita Emas Senilai Rp 846 Miliar sepanjang 2026
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.20
Bea Cukai Klaim Telah Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Senilai Rp846,94 Miliar
Berita terkait
Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Modusnya
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 04.23
Bea Cukai Amankan WNA China Selundupkan Emas di Kemaluan dan Dubur
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 20.53
Kabar Terkini soal Kopilot Malaysia yang Jadi Kurir Ekstasi
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 06.37
Imbas Emas Ilegal Bandara Soetta, ESDM Telusuri Sumber dari Hulu
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 18.48