Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan, Nilainya Tembus Rp846 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan 32 kasus penyelundupan dengan nilai ekonomi Rp846,94 miliar hingga Agustus 2026. Penindakan meningkat drastis dibandingkan 2025 yang hanya 4 kasus, didorong oleh kebijakan bea keluar emas. DJBC memanfaatkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, dan kerja sama dengan instansi terkait untuk menghentikan penyelundupan komoditas bernilai tinggi seperti emas. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menekan praktik penyelundupan serta menjaga penerimaan negara melalui pengawasan dan edukasi kepada masyarat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 19.57
Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846 miliar
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 18.14
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Marak Ekspor Ilegal! Bea Cukai Sita Emas Senilai Rp 846 Miliar sepanjang 2026
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 18.48
Imbas Emas Ilegal Bandara Soetta, ESDM Telusuri Sumber dari Hulu
Berita terkait
Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Modusnya
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 04.23
Bea Cukai Amankan WNA China Selundupkan Emas di Kemaluan dan Dubur
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 20.53
Bukan Lagi Lempengan, Emas Ilegal Kini Diselundupkan dalam Bentuk Bubuk
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.55
Nyaris Lolos ke Hong Kong! Bea Cukai Tangkap 2 WNA Pembawa 30 Keping Emas Ilegal Rp 60 Miliar
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 15.46