Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan, Nilainya Tembus Rp846 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan 32 kasus penyelundupan dengan nilai ekonomi Rp846,94 miliar hingga Agustus 2026. Penindakan meningkat drastis dibandingkan 2025 yang hanya 4 kasus, didorong oleh kebijakan bea keluar emas. DJBC memanfaatkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, dan kerja sama dengan instansi terkait untuk menghentikan penyelundupan komoditas bernilai tinggi seperti emas. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menekan praktik penyelundupan serta menjaga penerimaan negara melalui pengawasan dan edukasi kepada masyarat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 19.57
Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846 miliar
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 18.14
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Marak Ekspor Ilegal! Bea Cukai Sita Emas Senilai Rp 846 Miliar sepanjang 2026
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 09.21
Detik-detik Kapal Angkut 2,6 Ton Narkotika Cair Disergap di Laut Kepri
Berita terkait
WN India Diamankan di Bandara Banjarmasin, Diduga Bawa Serbuk Emas 1.132 Gram
kumparan · 30 September 2026 pukul 11.23
Modus Pelaku Selundupkan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.49
Nekat Tempel 10 Kg Emas di Tubuh, WNA China Ditangkap di Bandara Bali
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 06.55
WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas
kumparan · 9 September 2026 pukul 12.25