Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal di Dua Lokasi Berbeda

Bea Cukai Kotabaru memusnahkan barang kena cukai ilegal di TPA Sungup Kanan pada Kamis (24/9), meliputi 612.680 batang rokok dan 154,8 liter minuman mengandung etil alkohol. Barang ini ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara karena melanggar UU Cukai, tidak dilekati pita cukai. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp994.227.000 dengan potensi kerugian negara Rp498.593.000. Tindakan ini merupakan hasil 42 penindakan di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu periode Oktober 2025 hingga April 2026 melalui operasi pasar, jasa kiriman, dan patroli laut.

Di lokasi lain, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai memusnahkan 6.153.566 batang rokok ilegal dan 3.007,2 liter minuman mengandung etil alkohol senilai Rp9,3 miliar pada Kamis (24/9). Hasil pengawasan September 2025 hingga Mei 2026 mencapai total berat 11,7 ton. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bupati Pasuruan, kemudian dihancurkan di PT Hijau Alam Nusantara dengan metode ramah lingkungan.

Perbedaan signifikan terlihat pada jumlah barang yang dimusnahkan dan periode pengawasannya. Lokasi pertama melaporkan jumlah rokok jauh lebih sedikit (612.680 batang) dibandingkan lokasi kedua (6.153.566 batang), sementara nilai kerugian negara juga berbeda secara signifikan antar kedua lokasi.

Menurut tiap media