Musnahkan BKC Ilegal, Bea Cukai Kotabaru Amankan Penerimaan Negara Ratusan Juta Rupiah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Kotabaru memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal di TPA Sungup Kanan pada Kamis (24/9). Barang yang dimusnahkan meliputi 612.680 batang rokok (SKM dan SPM) serta 154,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Tindakan ini merupakan hasil dari 42 penindakan di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu periode Oktober 2025 hingga April 2026 melalui operasi pasar, jasa kiriman, dan patroli laut.
Barang-barang tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) karena melanggar UU Cukai, yakni tidak dilekati pita cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 994.227.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 498.593.000.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Sampit Musnahkan 799.400 Batang Rokok dan 4.200 Liter MMEA Ilegal
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 17.24
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 210,2 Triliun hingga Agustus 2026
kumparan · 19 September 2026 pukul 03.00
Bea Cukai Kendari Amankan 838 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Penindakan di Lokasi Ini
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 10.18
DPR Minta Bea Cukai Usut Pemodal Rokok Ilegal
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 17.59