Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Musnahkan BKC Ilegal, Bea Cukai Kotabaru Amankan Penerimaan Negara Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai Kotabaru memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal di TPA Sungup Kanan pada Kamis (24/9). Barang yang dimusnahkan meliputi 612.680 batang rokok (SKM dan SPM) serta 154,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Tindakan ini merupakan hasil dari 42 penindakan di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu periode Oktober 2025 hingga April 2026 melalui operasi pasar, jasa kiriman, dan patroli laut.

Barang-barang tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) karena melanggar UU Cukai, yakni tidak dilekati pita cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 994.227.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 498.593.000.

Berita terkait