Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp9,3 M
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai memusnahkan 6.153.566 batang rokok ilegal dan 3.007,2 liter MMEA senilai Rp9,3 miliar pada Kamis (24/9). Hasil pengawasan September 2025 hingga Mei 2026 mencapai total berat 11,7 ton. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bupati Pasuruan, kemudian dihancurkan di PT Hijau Alam Nusantara menggunakan metode ramah lingkungan. Tujuan pemusnahan adalah memberikan efek jera dan melindungi kesehatan masyarakat serta iklim usaha yang sehat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 19.54
Musnahkan BKC Ilegal, Bea Cukai Kotabaru Amankan Penerimaan Negara Ratusan Juta Rupiah
Berita terkait
Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok dan 1.511,55 Liter MMEA Ilegal di Kota Malang
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 17.48
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 210,2 Triliun hingga Agustus 2026
kumparan · 19 September 2026 pukul 03.00
Bea Cukai Kendari Amankan 838 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Penindakan di Lokasi Ini
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 10.18
DPR Minta Bea Cukai Usut Pemodal Rokok Ilegal
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 17.59