Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemkab Pasuruan & Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp9,3 M

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai memusnahkan 6.153.566 batang rokok ilegal dan 3.007,2 liter MMEA senilai Rp9,3 miliar pada Kamis (24/9). Hasil pengawasan September 2025 hingga Mei 2026 mencapai total berat 11,7 ton. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bupati Pasuruan, kemudian dihancurkan di PT Hijau Alam Nusantara menggunakan metode ramah lingkungan. Tujuan pemusnahan adalah memberikan efek jera dan melindungi kesehatan masyarakat serta iklim usaha yang sehat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait